Daftar Jabatan Fungsional Tertentu

Bagikan laman ini...
Email this to someone
email
Print this page
Print
Share on Facebook
Facebook
Tweet about this on Twitter
Twitter
Presentasi Jabatan Fungsional
Presentasi Jabatan Fungsional JFT oleh BKN

Tahukah, Sobat ASN, saat ini terdapat ratusan jabatan fungsional tertentu (JFT). Mungkin banyak jabatan yang masih asing atau belum pernah terdengar sebelumnya. Dari sekian banyak jabatan tersebut, ada yang memili jenjang keahlian, keterampilan, atau keduanya.

Jabatan-jabatan tersebut dibuat karena kekhususan pekerjaan, sehingga tidak bisa suatu pekerjaan dianggap semuanya sama hanya karena namanya memiliki kemiripan. Sebagai contoh, ada jabatan berikut:

  • Administrator Database Kependudukan
  • Pranata Komputer
  • Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

Ketiga jabatan tersebut pekerjaannya berbeda satu sama lain, sehingga memiliki jabatan berbeda, meskipun masih dalam rumpun jabatan yang sama.

Sedangkan menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS, Jabatan Fungsional dibagi menjadi Jabatan Fungsional Keahlian dan Jabatan Fungsional Keterampilan yang mana kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.

  1. Jabatan Fungsional Keahlian adalah jabatan fungsional kualifikasi profesional dengan tugas yang dilandasi oleh penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang keahlianya yang didasarkan atas disiplin ilmu yang bersangkutan dan/atau berdasarkan sertifikasi yang setara dengan keahlian dan ditetapkan berdasarkan akreditasi tertentu.
  2. Jabatan Fungsional Keterampilan adalah jabatan fungsional teknisi atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya dengan menggunakan prosedur dan teknik kerja tertentu serta dilandasi penguasaaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih berdasarkan sertifikasi yang ditentukan.

Angka Kredit, DUPAK, dan PAK

Apa itu Angka Kredit? Bagi mereka yang belajar tentang ilmu administrasi negara, tentunya sudah cukup familiar dengan topik ini karena cukup sering dibahas.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil menyebutkan bahwa pengertian Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.

Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) adalah formulir usulan yang memuat data perorangan pejabat fungsional yang berisi rincian butir kegiatan dengan mencantumkan nilai/angka kredit yang diperoleh dalam kurun waktu tertentu sebagai bahan penilaian dalam penetapan angka kredit.

Penetapan Angka Kredit (PAK) adalah formulir yang berisi keterangan perorangan pejabat fungsional dan satuan nilai dari hasil penilaian butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang telah dicapai pejabat fungsional dan telah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang menetapakan angka kredit.

Penetapan angka kredit jabatan fungsional dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan memperhatikan usulan dari pimpinan instansi pemerintah pembina jabatan fungsional yang mana terlebih dahulu mendapat pertimbangan teknis secara tertulis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan mengacu pada rumpun jabatan yang ditetapkan oleh Presiden.

Angka Kredit dan Kinerja Fungsional PNS

Tentunya semua pegawai ingin naik jabatan, bukan? Salah satu penilaian untuk kenaikan jabatan fungsional adalah penilaian atas prestasi yang dicapai oleh seorang PNS dalam mengerjakan butir rincian kegiatan yang dilakukan. Bagi PNS yang memiliki keinginan untuk cepat naik jabatan tentunya akan lebih termotivasi dalam mengerjakan setiap tugas dan tanggungjawabnya untuk mencapai standar prestasi yang menjadi syarat dalam kenaikan jabatan.

Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa kenaikan jabatan adalah sesuatu hal yang didambakan dan diharapkan oleh sejumlah PNS. Kenaikan jabatan dapat dicapai oleh PNS dengan cara memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan. Salah satu faktor penentu agar angka kredit tersebut terpenuhi adalah adanya dorongan motivasi kerja yang tinggi. Dengan motivasi kerja yang tinggi maka pejabat fungsional tersebut akan memperoleh angka kredit yang dibutuhkan. Sehingga kenaikan jabatan berpengaruh terhadap motivasi kerja seseorang. Berdasarkan alasan tersebut, maka antara motivasi kerja dengan kenaikan jabatan mempunyai hubungan yang erat.

Meningkatnya produktivitas PNS tidaklah cukup dengan hanya melengkapi fasilitas saja, akan tetapi yang lebih esensial adalah sikap mental PNS sendiri dalam melaksanakan tugas yang diembannya. Apabila dalam melaksanakan tugas tersebut dengan motivasi kerja yang tinggi, maka PNS akan memperoleh angka kredit, yang bisa digunakan untuk kenaikan jabatan. Karena dengan adanya motivasi kerja yang tinggi diharapkan PNS yang merupakan ujung tombak pelayanan publik dapat semakin profesional dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugasnya, di samping itu juga dapat merangsang para PNS untuk meningkatakan kemampuan dan prestasi kerja secara optimal.

Silakan lihat atau unduh dokumen daftar JFT berikut. Berikut adalah daftar 193 JFT (beserta dasar hukum ketetapan mereka) yang telah disahkan oleh Menpan RB. Data per tahun 2019.

Namun demikian, ada juga daftar JFT yang juga dikeluarkan oleh Kemenpan RB dengan ratusan JFT. Karena ukuran dokumen utuh cukup besar, maka dipecah menjadi beberapa bagian (part).

Sumber:

Daftar PERMENPANRB Jabatan Fungsional yang Telah Ditetapkan.

Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara, Jakarta, 2020.

Bagikan laman ini...
Email this to someone
email
Print this page
Print
Share on Facebook
Facebook
Tweet about this on Twitter
Twitter

Kontak

ASNation Indonesia

humas@asnation.id

Media sosial
Ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi terkini tentang ASN