Sobat ASN yang bukan di bagian perencanaan atau keuangan mungkin asing dengan istilah “LAKIP”. Gak perlu bingung. LAKIP adalah singkatan dari Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang merupakan sebuah laporan yang berisikan akuntabilitas dan kinerja dari suatu instansi pemerintah. Secara sederhana, LAKIP ibarat laporan pertanggungjawaban suatu organisasi atas kinerja dan keuangan yang dilakukannya. Penyusunan laporan ini merupakan bagian dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Penyusunan LAKIP berdasarkan siklus anggaran yang berjalan yaitu satu tahun dari Januari sampai Desember. LAKIP memuat laporan yang membandingkan antara perencanaan dan hasil. Dalam penyusunan suatu kegiatan belanja, dibuat suatu masukan yaitu besaran dana yang dibutuhkan dan hasil yaitu suatu hasil atau bentuk yang didapat dari dana yang dikeluarkan. Dalam laporan tersebut, suatu instansi pemerintah harus dapat menentukan nilai kinerja yang dihasilkan secara kuantitatif yaitu besaran dalam satuan jumlah atau persentase.
Dasar hukum
Dasar hukum dibuatnya LAKIP adalah:
- Inpres Nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP)
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun
- 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
- Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 589/IX/6/Y/1999 tentang Pedoman Penyusunan Pelaporan AKIP
- Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 239/XI/6/8/2003 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Manfaat LAKIP
Manfaat disusunnya Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah
Daerah bagi penyelenggaraan Pemerintah (baik daerah maupun Pusat) adalah:
- Peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
- Meningkatkan kredibilitas dan meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Daerah.
- Mengetahui dan menilai (mengevaluasi) keberhasilan atau kegagalan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
- Sebagai sumber informasi untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan program dan kegiatan dalam rangka peningkatan kinerja Pemerintah Daerah secara dan berkesinambungan.
- Sebagai dasar penyempurnaan dokumen perencanaan tahun berikutnya.
- Mendorong Pemerintah Daerah untuk melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan fungsinya secara baik dan transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Penilaian
Dalam penilaian LAKIP, materi yang dievaluasi meliputi 5 komponen. Komponen pertama adalah perencanaan kinerja, terdiri dari renstra, rencana kinerja tahunan, dan penetapan kinerja dengan bobot 35. Komponen kedua, yakni pengukuran kinerja, yang meliputi pemenuhan pengukuran, kualitas pengukuran, dan implementasi pengukuran dengan bobot 20.
Pelaporan kinerja yang merupakan komponen ketiga, terdiri dari pemenuhan laporan, penyajian informasi kinerja, serta pemanfaatan informasi kinerja, diberi bobot 15. Sedangkan evaluasi kinerja yang terdiri dari pemenuhan evaluasi, kualitas evaluasi, dan pemanfaatan hasil evaluasi, diberi bobot 10. Untuk pencapaian kinerja, bobotnya 20, terdiri dari kinerja yang dilaporkan (output dan outcome), dan kinerja lainnya.
Nilai tertinggi dari evaluasi LAKIP adalah AA (memuaskan), dengan skor 85 – 100, sedangkan A (sangat baik) skornya 75 -85, CC (cukup baik) dengan skor 50 – 65, C (agak kurang) dengan skor 30 – 50, dan nilai D (kurang) dengan skor 0 – 30. Jika suatu instansi mendapatkan predikat AA atau A, tentunya hal itu akan menjadi kebanggaan seluruh pegawai dan pimpinan instansi tersebut.