Meterai Elektronik (e-Meterai)

Bagikan laman ini...
Email this to someone
email
Print this page
Print
Share on Facebook
Facebook
Tweet about this on Twitter
Twitter

Hai, Sobat ASNation. Sudah tahu belum kalau pada 1 Oktober 2021 yang lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai. Peluncuran penggunaan e-meterai tersebut sebagai salah satu amanah dari UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Selain itu, adanya pandemi Covid-19 juga turut mengakselerasi penggunaan teknologi digital, sehingga banyak transaksi yang beralih ke platform digital dan penggunaan dokumen dalam bentuk elektronik. Kemunculan teknologi digital yang semakin lama menjadi semakin penting, membuat Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bekerja sama dengan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) akhirnya menyediakan e-meterai yang dapat digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.

Hanya saja saat ini penggunaan e-meterai baru diujicobakan pada Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) dan PT. Telkom Indonesia (Persero), tapi ke depannya penggunaan e-meterai akan bisa digunakan oleh masyarakat luas.

Dikutip dari laman Kementerian Keuangan RI, meterai elektronik dibekali teknologi digital signature X.509 SHA 512 dan tiga fitur keamanan tambahan. Pertama OVERT, dimana 70% desain meterai elektronik merupakan barcode unik yang berbeda setiap meterai. Kedua COVERT, Peruri seal hanya dapat dibaca dengan scanner atau aplikasi khusus dari peruri dan signature panel yang dapat dilihat menggunakan aplikasi adobe acrobat reader. Ketiga dengan pembuktian forensik oleh Peruri.

Penggunaan meterai elektronik sendiri kurang lebih sama dengan penggunaan meterai tempel. Salah satu yang membedakan adalah teknik pembubuhan meterai pada dokumen. Pada dokumen konvensional kita tinggal menempelkan meterai pada dokumen. Sedangkan, pembubuhan meterai secara elektronik dilakukan dengan mengunggah dokumen yang akan dibubuhi e-meterai. Setelah pembubuhan meterai berhasil, kita bisa mengunduh dokumen tersebut.

Untuk dapat menggunakan e-meterai pastikan Sobat ASNation nantinya sudah mendaftarkan diri terlebih dahulu di portal e-meterai berikut https://pos.e-meterai.co.id/

Pada saat pendaftaran kita akan disuguhkan dengan 3 pilihan type user, yaitu Personal, Enterprise (perusahaan) dan Wholesale (distributor). Untuk personal siapkan file scan KTP sedangkan untuk Enterprise dan Wholesale jangan lupa untuk menyiapkan file scan TDP dan NPWP.

Oh iya, setelah terdaftar pastikan mengisi saldo untuk melakukan pembubuhan atas dokumen elektronik yang diunggah.

Bagikan laman ini...
Email this to someone
email
Print this page
Print
Share on Facebook
Facebook
Tweet about this on Twitter
Twitter

Kontak

ASNation Indonesia

humas@asnation.id

Media sosial
Ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi terkini tentang ASN