PNS Banding Sanksi Pemecatan, Apa Bisa?

Bagikan laman ini...
Email this to someone
email
Print this page
Print
Share on Facebook
Facebook
Tweet about this on Twitter
Twitter

Siapa bilang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak bisa dipecat? Bisa banget! Sobat ASN pasti paham alasan seseorang dipecat. Silakan buka kembali Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagai aturan turunan dari UU PNS Nomor 5 Tahun 2014.

Misalkan seorang PNS diberhentikan dari jabatannya (dipecat), apakah bisa banding? Bagaimana cara bandingnya?

Aturan banding pemecatan PNS

Baru-baru ini Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2021 (PP 79/2021) tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). Aturan yang berlaku sejak 10 Agustus 2021 ini meliputi pengajuan banding administratif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang keberatan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Ini bukan PPK kepanjangan dari Pejabat Pembuat Komitmen, ya..

Perlu diketahui bahwa BPASN ini baru dibentuk oleh Presiden, bertanggung jawab langsung ke Presiden. BPASN dipimpin oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) sebagai Ketua dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai wakil ketua.

Cara pengajuan banding cukup mudah, yaitu meajukan secara tertulis kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). Tentunya, harus dilampirkan/dijelaskan alasan dan bukti sanggahan. Banding administratif tersebut juga harus ditembuskan ke PPK yang mengeluarkan putusan pemecatan. Tapi pengajuan ini harus dilakukan paling lambat 14 hari kerja sejak tanggal keputusan pemecatan yang dikeluarkan oleh PPK. Lebih lengkap, silakan cek Pasal 11 ayat 3 PP 79/2021. Oleh karena itu, jika banding dilakukan setelah melewati periode pengajuan yang ditetapkan, tidak dapat diterima.

Jika banding sudah memenuhi syarat berupa bukti dan penjelasan sanggahan, maka BPASN akan melakukan pemeriksaan lanjutan. Bersamaan dengan proses pemeriksaan, PPK harus memberi tanggapan atas banding tersebut kepada BPASN maksimal 21 hari kerja sejak tembusan banding diterima.

Apakah banding pasti membatalkan pemecatan?

Ada beberapa kemungkinan pascabanding, yaitu:

  1. meringankan;
  2. memperberat;
  3. mengubah; atau
  4. membatalkan keputusan PPK.

Semua tidak ada rumusan pasti karena tergantung kasus demi kasus (case by case). Ada kalanya suatu keputusan keliru karena kurangnya informais yang diterima. Sebaliknya, ada kalanya suatu keputusan sebenarnya sudah membela PNS yang bersangkutan, tapi ketika banding justru membuka kesalahan menjadi terlihat lebih gamblang, sehingga memperberat hukuman. Lebih lengkap dapat disimak pada Pasal 16 ayat 1 PP 79/2021.

Keadilan

PPK yang tidak melaksanakan keputusan BPASN akan dijatuhi sanksi administratif. Hal ini berarti PPK tidak bisa serta merta memecat PNS tanpa alasan yang jelas. PNS yang dinilai oleh PPK juga tidak bisa kerja seenaknya karena bisa mendapatkan sanksi pemecatan. Masing-masing pihak, sesuai PP 79/2021, diharuskan menjalankan perannya masing-masing, tanpa ada unsur subjektif.

Yang perlu disoroti juga, ketika proses banding masing dilakukan, keputusan belum bersifat tetap. PNS tersebut akan tetap mendapatkan gaji dan tunjangan sebagaimana mestinya. Dengan syarat, PNS tersebut harus diizinkan PPK untuk melaksanakan tugas sampai ada keputusan final dari BPASN. Penentuan izin mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan kerja.

Referensi:

PP 79/2021

Bagikan laman ini...
Email this to someone
email
Print this page
Print
Share on Facebook
Facebook
Tweet about this on Twitter
Twitter

Kontak

ASNation Indonesia

humas@asnation.id

Media sosial
Ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi terkini tentang ASN