Sobat ASN mungkin sering dengar istilah SGDs. Sama atau beda dengan pembangunan berkelanjutan, sih? Istilah ini biasa ditemukan ketika ada rapat tingkat tinggi yang dihadiri para kepala negara tingkat summit. SDGs dalam bahasa Indonesia disebut dengan TPB. Memang, istilah TPB kurang populer dibandingkan istilah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs) adalah pembangunan yang menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, pembangunan yang menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, pembangunan yang menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang menjamin keadilan dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas hidup dari satu generasi ke generasi berikutnya.
TPB/SDGs merupakan komitmen global dan nasional dalam upaya untuk menyejahterakan masyarakat mencakup 17 tujuan, yaitu:
- Tanpa Kemiskinan;
- Tanpa Kelaparan;
- Kehidupan Sehat dan Sejahtera;
- Pendidikan Berkualitas;
- Kesetaraan Gender;
- Air Bersih dan Sanitasi Layak;
- Energi Bersih dan Terjangkau;
- Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi;
- Industri, Inovasi dan Infrastruktur;
- Berkurangnya Kesenjangan;
- Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan;
- Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab;
- Penanganan Perubahan Iklim;
- Ekosistem Lautan;
- Ekosistem Daratan;
- Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh; dan
- Kemitraan untuk Mencapai Tujuan.
Pencapaian Pembangunan Berkelanjutan Indonesia
Indonesia telah berhasil mencapai sebagian besar target MDGs Indonesia yaitu 49 dari 67 indikator MDGs. Nnamun demikian, masih terdapat beberapa indikator yang harus dilanjutkan dalam pelaksanaan TPB/SDGs. Beberapa indikator yang harus dilanjutkan tersebut antara lain penurunan angka kemiskinan berdasarkan garis kemiskinan nasional, peningkatan konsumsi minimum di bawah 1.400 kkal/kapita/hari, penurunan Angka Kematian Ibu (AKI), penanggulangan HIV/AIDS, penyediaan air bersih dan sanitasi di daerah perdesaan serta disparitas capaian target antar provinsi yang masih lebar.
Kementerian PPN/Bappenas dalam melaksanakan TPB/SDGs bersama dengan Kementerian/Lembaga, Ormas dan Media, Filantropi dan Pelaku Usaha serta Akademisi dan Pakar perlu merumuskan Rencana Aksi (Renaksi) TPB/SDGs sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan baik di tingkat nasional (Rencana Aksi Nasional/RAN) maupun di tingkat daerah (Rencana Aksi Daerah/RAD). Renaksi TPB/SDGs adalah dokumen rencana kerja 5 (lima) tahunan untuk pelaksanaan berbagai kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung mendukung pencapaian target nasional dan daerah. Dengan renaksi tersebut diharapkan pihak-pihak terkait ditingkat nasional dan daerah memiliki komitmen dan kejelasan dalam perencanaan dan penganggaran program, serta kegiatan untuk mencapai sasaran TPB/SDGs.
Upaya pencapaian target TPB/SDGs menjadi prioritas pembangunan nasional, yang memerlukan sinergi kebijakan perencanaan di tingkat nasional dan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Target-target TPB/SDGs di tingkat nasional telah sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dalam bentuk program, kegiatan dan indikator yang terukur serta indikasi dukungan pembiayaannya.
TPB/SDGs merupakan penyempurnaan dari Tujuan Pembangunan Milenium (Millennium Development Goals/MDGs) yang lebih komprehensif dengan melibatkan lebih banyak negara baik negara maju maupun berkembang, memperluas sumber pendanaan, menekankan pada hak asasi manusia, inklusif dengan pelibatan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan media, Filantropi dan Pelaku Usaha, serta Akademisi dan Pakar.
Penggunaan Istilah TPB/SDGs
TPB/SDGs memuat 17 Tujuan dan sasaran global tahun 2030 yang dideklarasikan baik oleh negara maju maupun negara berkembang dalam Sidang Umum PBB pada September 2015. Penggunaan dan penyebutan istilah Sustainable Development Goals (SDGs) relatif populer secara global dan telah disosialisasikan melalui berbagai forum, koordinasi, kegiatan komunikasi, advokasi dan liputan media.
Di tingkat nasional, Kementarian PPN/BAPPENAS bersama Pusat Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta para pemangku kepentingan telah secara resmi menerjemahkan istilah SDGs menjadi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) untuk mewujudkan kesamaan pemahaman tentang SDGs. Lebih lanjut, aturan kapan harus menggunakan istilah SDGs atau TPB/SDGs yaitu:
- Istilah Sustainable Deveopment Goals (SDGs) dapat digunakan secara umum dalam segala kegiatan, dokumen dan materi terkait SDGs, misalnya: sosialisasi, workshop, pelatihan, presentasi, laporan, wawancara, jumpa pers, siaran, berita, materi cetak, brosur, banner, backdrop, media sosial, video, dan lain-lain.
- Istilah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Deveopment Goals (TPB/SDGs) lebih dianjurkan untuk penggunaan pada: kegiatan-kegiatan seperti tersebut di atas, materi, pedoman teknis, laporan dan dokumen resmi pemerintahan. Secara khusus, tujuan penggunaan TPB/SDGs adalah agar lebih mudah dipahami terutama oleh pemerintah daerah dan masyarakat yang belum memahami TPB/SDGs dan terjemahan resmi 17 Tujuannya dalam Bahasa Indonesia.
Nawacita sebagai acuan agenda pembangunan nasional yang diterjemahkan sebagai arah utama RPJMN 2015-2019 hingga RPJMN 2020-2024, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuan ini sejatinya selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) yang merupakan kesepakatan 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang ditetapkan pada tahun 2015 yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat global termasuk Indonesia. Oleh karenanya SDGs sebagai agenda pembangunan global sungguh sejalan dengan RPJMN dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari agenda pembangunan nasional.
NAWACITA sebagai acuan agenda pembangunan nasional yang diterjemahkan sebagai arah utama RPJMN 2015-2019 hingga RPJMN 2020-2024, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuan ini sejatinya selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) yang merupakan kesepakatan 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang ditetapkan pada tahun 2015 yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat global termasuk Indonesia. Oleh karenanya SDGs sebagai agenda pembangunan global sungguh sejalan dengan RPJMN dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari agenda pembangunan nasional.
Indonesia berkomitmen kuat untuk melaksanakan SDGs karena tujuan pembangunan nasional dan tujuan pembangunan global saling menguatkan. Dashboard SDGs merupakan visualisasi dari capaian indikator SDGs Indonesia untuk 17 Tujuannya (Goals), yang sebagian besar merupakan indikator pembangunan baik di tingkat nasional maupun daerah. Dashboard ini disusun dan dimutakhirkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS selaku koordinator pelaksanaan SDGs di Indonesia bersama BPS dan didukung oleh Lembaga-lembaga PBB. Data dari pihak nonpemerintah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pemutakhiran data SDGs.
Referensi:
http://sdgs.bappenas.go.id/sekilas-sdgs/
http://sdgs.bappenas.go.id/dashboard/#!/pages/landingPage.html
http://sdgs.bappenas.go.id/tentang/