Wajib Pajak Non Efektif itu apa?

Bagikan laman ini...
Email this to someone
email
Print this page
Print
Share on Facebook
Facebook
Tweet about this on Twitter
Twitter
email pendaftaran NPWP online dari eregistration

Pertanyaan

Hai ASNation, saya mau tanya. Jadi kemarin itu saya daftar NPWP secara online. Pas di bagian pilihan pelaksanaan kewajiban perpajakan saya memilih “belum melaksanakan kewajiban perpajakan”. Apa dampak dan akibatnya? Status saya sebenarnya sebagai karyawan. Apakah nanti perusahaan tempat saya bekerja jadi gak bisa bayarin pajak saya nantinya?

someone@gmail.com

Jawaban

Hai, Sobat ASNation. Terima kasih atas pertanyaannya.

Terkait pertanyaan sobat ASNation kita coba jawab ya. Jadi, dalam sistem perpajakan Indonesia untuk status Wajib Pajak itu secara umum terbagi dua meliputi Wajib Pajak Aktif dan Wajib Pajak Non Efektif.

Wajib Pajak Aktif adalah Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dan menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sementara itu, Wajib Pajak Non Efektif adalah sebaliknya, yaitu Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagai Wajib Pajak.

Ketika melakukan pendaftaran NPWP secara online Wajib Pajak yang memilih untuk Non Efektif seperti yang Sobat lakukan maka akan dikecualikan dari pengawasan administrasi dan tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) selama berstatus Non Efektif.

Status Non Efektif sendiri untuk karyawan biasanya dipilih karena salah satunya memperoleh penghasilan tapi di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sehingga tidak ada pajak yang dapat dipotong oleh perusahaan. Kalau pun nantinya ada pajak yang dapat dipotong oleh perusahaan, karena sudah di atas PTKP misalnya, perusahaan tetap dapat melakukan potongan pajak. Dan apabila hal itu terjadi, sebaiknya Sobat mengaktifkan NPWP-nya dan melaporkan penghasilan yang telah dipotong ke dalam SPT. Demikian, Sobat. Semoga menjawab ya.

Bagikan laman ini...
Email this to someone
email
Print this page
Print
Share on Facebook
Facebook
Tweet about this on Twitter
Twitter

Kontak

ASNation Indonesia

humas@asnation.id

Media sosial
Ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi terkini tentang ASN