Penghasilan Selain Gaji Pokok dan Tunjangan Apakah Dikenakan Pajak?

Bagikan laman ini...
Email this to someone
email
Print this page
Print
Share on Facebook
Facebook
Tweet about this on Twitter
Twitter
ilustrasi pekerja menghitung pajak
ilustrasi pekerja menghitung pajak

Pertanyaan

Hai ASNation, saya mau tanya. Jenis penghasilan terkait dinas di luar gaji pokok dan tunjangan apakah terkena pajak?

nur**********@gmail.com

Jawaban

Hai, Sobat ASNation. Terima kasih atas pertanyaannya.

Terkait pertanyaan sobat ASNation kita dapat merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pada Pasal 2 ayat (2) dijelaskan penghasilan yang dikenai PPh Pasal 21 adalah penghasilan tetap dan teratur yang diterima setiap bulan dari APBN/APBD.

Kemudian pada pasal 3 diatur, “Atas penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong PPh Pasal 21 dan bersifat final, tidak termasuk biaya perjalanan dinas.”

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa seluruh honorarium atau imbalan lain terkait dinas dan bukan merupakan komponen penghasilan tetap dan teratur yang diterima setiap bulan dari APBN/APBD merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 dan bersifat final kecuali biaya perjalanan dinas.

Tarif PPh Pasal 21 yang bersifat final sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut (PP Nomor 80 Tahun 2010):

a. sebesar 0% (nol persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya;

b. sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya;

c. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya.

Demikian, Sobat. Semoga menjawab ya.

Bagikan laman ini...
Email this to someone
email
Print this page
Print
Share on Facebook
Facebook
Tweet about this on Twitter
Twitter

Kontak

ASNation Indonesia

humas@asnation.id

Media sosial
Ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi terkini tentang ASN