Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) aadalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan ini telah didefinisikan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Banyak kalangan PNS terutama yang duduk sebagai Jabatan Fungsional Umum (JFU) yang masih belum memahami apa dan bagaimana JFT itu. Istilahnya: belum move on!
Sobat ASN yang berencana migrasi dari jabatan struktural atau jabatan fungsional umum ke jabatan fungsional tertentu (JFT), tentunya harus memahami jabatan yang ingin dituju. Jangan sampai “salah masuk” karena nantinya pekerjaan menjadi terbengkalai. Hasilnya, angka kredit susah diperoleh dan jabatan pun mandek. Paling buruk, bisa mendapatkan peringatan berkali-kali karena performa pekerjaan rendah.
Sebelum memutuskan JFT mana yang akan dituju, alangkah baiknya Sobat ASN melakukan riset kecil tentang JFT tersebut. Di samping istilah JFT, ada juga istilah “rumpun jabatan” yang harus Sobat ASN pahami.
Jenis rumpun jabatan fungsional adalah perumpunan jabatan fungsional ditinjau dari perpaduan pendekatan antara jabatan dan bidang ilmu pengetahuan yang digunakan sebagai dasar untuk meiaksanakan tugas dan fungsi jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan.
Saat ini sudah ada puluhan rumpun jabatan, lho. Berikut daftarnya:
- 1. Rumpun Fisika, kimia dan yang berkaitan
- 2. Rumpun Matematika, Statistik dan yang berkaitan
- 3. Rumpun Kekomputeran
- 4. Rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan
- 5. Rumpun Penelitian dan Perekayasaan
- 6. Rumpun Ilmu Hayat
- 7. Rumpun Kesehatan
- 8. Rumpun Pendidikan Tingkat Pendidikan Tinggi
- 9. Rumpun Pendidikan Tingkat TK, Dasar, Lanjutan dan Sekolah Khusus
- 10. Rumpun Pendidikan lainnya
- 11. Rumpun Operator dan Teknisi Alat-Alat Optik dan Elektronik
- 12. Rumpun Teknisi dan Pengontrol Kapal dan Pesawat
- 13. Rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan adalah
- 14. Rumpun Akuntan dan Anggaran
- 15. Rumpun Asisten Profesional yang berhubungan dengan keuangan dan Penjualan
- 16. Rumpun Imigrasi, Pajak dan Asisten Profesional yang berkaitan
- 17. Rumpun Manajemen
- 18. Rumpun Hukum dan Peradilan
- 19. Rumpun Hak Cipta, Paten dan Merek
- 20. Rumpun Penyidik dan Detektif
- 21. Rumpun Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan
- 22. Rumpun Ilmu Sosial dan yang berkaitan
- 23. Rumpun Penerangan dan Seni Budaya
- 24. Rumpun Keagamaan
- 25. Rumpun Politik dan Hubungan Luar Negeri
- 26. Rumpun Kesehatan dan/atau ilmu sosial lainnya
- 27. Rumpun Tenaga Kependidikan Lainnya
Silakan simak dokumen di bawah ini kemudian cari aturan hukum yang menjelaskan tentang deskripsi pekerjaan dan beban kerja JFT tersebut. Selamat mencoba! ?