Profil Jabatan Fungsional PNS

Bagikan laman ini...
Email this to someone
email
Print this page
Print
Share on Facebook
Facebook
Tweet about this on Twitter
Twitter
Ilustrasi PNS berbaris
Ilustrasi PNS berbaris

Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) aadalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan ini telah didefinisikan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Banyak kalangan PNS terutama yang duduk sebagai Jabatan Fungsional Umum (JFU) yang masih belum memahami apa dan bagaimana JFT itu. Istilahnya: belum move on!

Sobat ASN yang berencana migrasi dari jabatan struktural atau jabatan fungsional umum ke jabatan fungsional tertentu (JFT), tentunya harus memahami jabatan yang ingin dituju. Jangan sampai “salah masuk” karena nantinya pekerjaan menjadi terbengkalai. Hasilnya, angka kredit susah diperoleh dan jabatan pun mandek. Paling buruk, bisa mendapatkan peringatan berkali-kali karena performa pekerjaan rendah.

Sebelum memutuskan JFT mana yang akan dituju, alangkah baiknya Sobat ASN melakukan riset kecil tentang JFT tersebut. Di samping istilah JFT, ada juga istilah “rumpun jabatan” yang harus Sobat ASN pahami.

Jenis rumpun jabatan fungsional adalah perumpunan jabatan fungsional ditinjau dari perpaduan pendekatan antara jabatan dan bidang ilmu pengetahuan yang digunakan sebagai dasar untuk meiaksanakan tugas dan fungsi jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan.

Saat ini sudah ada puluhan rumpun jabatan, lho. Berikut daftarnya:

Silakan simak dokumen di bawah ini kemudian cari aturan hukum yang menjelaskan tentang deskripsi pekerjaan dan beban kerja JFT tersebut. Selamat mencoba! ?

Bagikan laman ini...
Email this to someone
email
Print this page
Print
Share on Facebook
Facebook
Tweet about this on Twitter
Twitter

Kontak

ASNation Indonesia

humas@asnation.id

Media sosial
Ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi terkini tentang ASN