Sobat ASN tentunya sering mendengar kata mutasi pegawai. Kalau lokasi tujuan adalah impian, pasti berebut. Tapi kalau lokasi kantor baru di “ujung dunia“, wah.. mikir-mikir dulu pastinya. Hehe..
Terkait judul di atas, Pejabat Nondefinitif adalah pejabat yang menggantikan pejabat definitif. Pejabat definitif adalah pejabat yang sah, baik dipilih melalui proses promosi (karir) atau dipilih (politik). Ada kalanya, seorang pejabat definitif tidak dapat menuntaskan masa jabatannya, sehingga harus digantikan oleh pejabat nondefinitif. Beberapa faktor yang dapat menyebabkan hal tersebut antara lain karena meninggal, sakit parah, dinas ke luar negeri/kota, sedang menjalani suatu proses hukum, atau yang bersangkutan mengundurkan diri.
Mutasi Pegawai oleh Pejabat Nondefinitif
Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah seorang pejabat nondefinitif boleh melakukan mutasi pegawai? Kasus seperti ini sering terdengar pada pegawai di Pemerintah Daerah (Pemda). Ketika Pejabat A digantikan oleh B, kemudian banyak pegawai yang dianggap pendukung pejabat A “dihabisi” dengan cara mutasi ke posisi yang tidak strategis.
Secara umum, pejabat pelaksana jabatan (pj) memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban sebagaimana bupati definitif. Namun, tetap memiliki keterbatasan. Sebutan Pj ini sama halnya dengan pelaksana tugas (Plt) dan pelaksana harian (Plh), ada batasan kewenangan yang tidak boleh dilakukannya. Hal inilah yang membedakannya dengan pejabat definitif.
Ketentuan ini tertuang di dalam Pasal 132A ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah. Kedua ayat tersebut menyebutkan dengan jelas beberapa hal yang menjadi batasan kewenangan penjabat kepala daerah.
Terkait mutasi pegawai, pejabat nondefinitif dilarang melakukan mutasi pegawai. Kemudian dilarang membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Temukan informasi lainnya di sini.
Referensi: