Disiplin organisasi adalah faktor kunci dalam keberlangsungan organisasi. Dalam suatu perusahaan, pegawai harus taat pada aturan perusahaan. Hal yang sama, pegawai negeri sipil (PNS) juga harus mengikuti peraturan disiplin PNS yang berlaku.
Pada instansi pemerintah disiplin kerja merupakan modal yang penting yang harus dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebab menyangkut pemberian pelayanan publik. PNS merupakan unsur utama sumber daya manusia aparatur negara yang mempunyai peranan dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. PNS harus mempunyai sikap disiplin yang tinggi, kinerja yang baik serta sikap dan perilakunya yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara, bermoral dan bermental baik, profesional, sadar akan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam organisasi institusi pemerintah, disiplin kerja merupakan sikap yang harus dimiliki oleh PNS. Hal ini kemudian akan tercermin dalam implementasi pelayanan publik. PNS sebagai penentu keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan harus berkarakter disiplin tinggi.
Dengan munculnya Udang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka diperlukan suatu Peraturan Pemerintah untuk menjalankan UU ASN 5/2014 tersebut. Untuk itu, dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sobat ASN mungkin sudah sangat familiar dengan PP Nomor 53 Tahun 2010. Nah, dengan adanya PP 94/2021 ini, maka PP 53/2021 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
PP 94/2021 yang diundangkan sejak 31 Agustus 2021 ini memiliki beberapa perbedaan dengan PP 53/2010. Sejumlah perbedaan tersebut mengacu pada UU ASN 5/2014, terutama terkait disiplin PNS. Yang perlu disoroti adalah adanya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Bersangkutan (PyB). Keduanya, di dalam PP 94/2021, memiliki kewenangan masing-masing.
Tentunya, kehadiran PP 94/2021 ini semakin memperjelas hak dan kewajiban antara PNS dan atasan. Dengan PP tersebut, atasan tidak bisa lagi sewenang-wenang memberikan hukuman pada staf tanpa ada alasan yang jelas. Sebaliknya, staf juga tidak dapat bekerja tanpa mengindahkan kewajiban dan larangan sebagai PNS.
Simak PP 94/2010 pada dokumen berikut.
Untuk sementara, aturan disiplin bagi PPPK masih belum ada.
Referensi: