ASN Menikah, Why not!

Bagikan laman ini...
Email this to someone
email
Print this page
Print
Share on Facebook
Facebook
Tweet about this on Twitter
Twitter
wedding chairs
Ilustrasi pernikahan

Sobat ASN berencana menikah dalam waktu dekat? Selamat, ya! Ada baiknya Sobat ketahui dulu beberapa hal berikut terkait pernikahan bagi ASN.

Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Kepulauan Riau memberikan rekomendasi usia pernikahan yang ideal. Baiknya itu dilakukan pada usia matang 20 hingga 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki.

Sementara itu, apabila berdasarkan ilmu kesehatan, umur ideal yang matang secara biologis dan psikologis adalah 20 sampai 25 tahun bagi wanita, kemudian umur 25 sampai 30 tahun bagi pria.

Perkawinan PNS

Seseorang memutuskan untuk menikah dengan seseorang yang lain karena sudah merasa “klik” dari berbagai segi, seperti dari segi fisik, persamaan pandangan, tujuan dan cita-cita hidup. Selain itu, mereka merasa pasangannya adalah seseorang yang paling mengerti akan kelebihan dan kekurangannya.

Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan pernikahan pertama wajib melaporkan kepada Pejabat yang berwenang secara hirarkis selambat-lambatnya satu tahun sejak tanggal perkawinan.

Ketentuan tersebut diatas juga berlaku bagi PNS yang berstatus Duda/ Janda yang melangsungkan perkawinan lagi. Laporan perkawinan dibuat sekurang-kurangnya rangkap 3 (tiga) untuk Bupati, Kepala BKD dan Kepala SKPD tempat dimana PNS tersebut bekerja. Contoh blangko laporan perkawinan dapat dilihat di dokumen lampiran I-A SE BAKN Nomor 08/SE/1983 di bawah ini.

Laporan perkawinan tersebut dilampiri:

  • Foto copy surat nikah/akta perceraian.
  • Pas foto hitam putih suami dan isteri ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar.
  • Bagi PNS yang tidak melaporkan perkawinan pertamanya secara tertulis kepada pejabat yang berwenang selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan dilangsungkan, dijatuhi sanksi salah satu hukuman disiplin tingkat berat sesuai PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Perkawinan ASN di masa pandemi

Sejumlah peraturan protokol kesehatan yang harus ditaati oleh penyelenggara dan pemilik gedung.

Tamu undangan

Undangan yang datang dibatasi oleh Pemrpov DKI, yakni maksimal 25 persen dari kapasitas gedung.

Jarak tempat duduk

Setiap tamu undangan diberi jarak antar tempat duduk diatur minimal 1,5 meter. Pengunjung acara pernikahan juga dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang.

Memakai Masker

Tamu undangan yang datang juga diwajibkan untuk memakai masker. Tidak hanya tamu, petugas acara juga diwajibkan memakai masker face shield.

Jadi gimana, Sobat? Tidak perlu resepsi mewah untuk ASN menikah di masa pandemi. Pastinya jadi makin mudah dan murah, dong.

Referensi:

BKKBN

BKD Cilacap

Antara

Bagikan laman ini...
Email this to someone
email
Print this page
Print
Share on Facebook
Facebook
Tweet about this on Twitter
Twitter

Kontak

ASNation Indonesia

humas@asnation.id

Media sosial
Ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi terkini tentang ASN